Rabu, 08 Mei 2013

Tugas Al-Hadis With Noni Anggraini


HADIS NIKAH

Kitab Nikah
1.      Haramnya Nikah Syighar dan Pernikahannya Batal/ Tidak Sah

IMG_0009.jpg

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah melarang pernikahan Syighar. Syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat seseorang tersebut menikahkan anaknya kepada anak laki-laki (pertama), tanpa ada mahar di antara mereka berdua. (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah bab ke-27 bab Syighar).

Komentar :
 Mahar pada umumnya di berikan oleh seorang laki- laki kepada wanita yang akan di nikahinya namun dalam aturan mengenai jumlah marah yang di berikan itu relative mengingat jika mahar yang di tuntut wanita atau keluarga dari pihak wanita terlalu tinggi akan menyulitkan pihak laki- laki, karena tujuan dari pernikahan bukan hanya untuk memperoleh kekayaan semata melainkan untuk mencari kemaslahatan.

2.      Meminta Izin Janda Untuk Menikah Adalah Dengan Ucapan Sedangkan Gadis Dengan Diamnya.

IMG.jpg

Di riwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda “ Seorang janda tidak dinikahkan sehingga ia diminta pendapatnya dan seorang gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izin.” Mereka berkata, “ Wahai Rasulullah Bagaimana pemberian izinnya ? Rasulullah bersabda, “Ketika mereka diam.” (disebutkan oleh Al-Bukhari pada Kitab ke-67 Kitab nikah, bab ke-41 tentang seorang ayah tidak boleh menikahkan anaknya baik gadis maupun janda kecuali dengan Ridhanya).

Komentar :  
perbedaan antara dimintai pendapat dan dimintai izin adalah jika dimintai pendapat maka itu harus dijawab dengan omongan, sedangkan diminta izin, bisa saja dijawabdengan omongan atau juga yang lainnya seperti diam yang bertanda bahwa ia malu untuk berterus terang.

3.      Keutamaan Memerdekakan Budaknya Kemudian Menikahinya

IMG_0001.jpg

Diriwayatkan Abu Musa, Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang memiliki seorang hamba sahaya perempuan lalu ia menafkahinya dengan baik kemudian memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala.” (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-49, bab ke-14).

Komentar:
Menikahi hamba sahaya merupakan hal yang baik karena ketika lelaki merdeka menikahi hamba sahaya dan memperoleh anak, anak yang lahir tidak lagi sebagai budak.begitu pula dengan ibunya. Itulah sebabnya islam membolehkan manikahi budak. Agar mereka mendapatkan hak dan perlakuan yang manusiawi, disamping kebutuhan sandang dan pangannya akan terpenuhi.

4.      Apa yang Disunnahkan Untuk Dibaca Ketika Hendak Jimak (Berhubungan Badan)

IMG_0002.jpg

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ia berkata, bahwa Nabi berkata, “Adapun jika salah seorang diantara mereka membaca ketika hendak datang kepada istrinya, ‘Dengan nama Allah , ya Allah jaukanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepada kami,’ kemudian di takdirkan bagi mereka berdua atau diberikan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak tersebut selamanya.” (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 Kitab Nikah, bab ke-66).

Komentar:
Setan senantiasa menggangu dan menggoda manusia sampai hari kiamat karena memang itu sumpahnya. Kita di haruskan untuk selalu mendekatkan diri dengan Allah agar diri kita terpelihara dan terhindar dari hal-hal yang buruk, tidak kecuali pula ketika jimak, disunnahkan untuk membaca ayat di atas selalu berada di lindungan Allah dan terhindar dari gangguan setan kemudian dapat menghasilkan keturunan yang baik.  

5.      Haramnya Menolak Ajakan Suami

IMG_0003.jpg

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi bersabda, “Apabila seorang istri tidur dengan menjauhi ranjang suaminya, maka sungguh malaikat melaknatnya hingga ia kembali.” (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah, bab ke-85)

Komentar:
Memenuhi panggilan suami itu penting, bakan seorang istri harus meninggalkan semua pekerjaannya saat itu ketika suaminya membutuhkan dirinya. Meskipun kondisi sedang haid, sebab memenuhi panggilan suami tidak mesti melayani jima’ namun boleh juga dengan bersenang- senang sama seperti yang di lakukan rasulullah bersama istrinya.
Dan tentu syari’at islam juga memberikan keringanan kepada seorang istri jika benar-benar memiliki alas an yang syar’I untuk menolak dengan halus ajakan suami (jima’), seperti ketika haid, berpuasa ramadhan, saat ihram, istri sedang sakit, dan lain-lain.

Kitab Penyusuan
6.      Anak Perempuan Saudara Persusuan Menjadi Mahram

IMG_0004.jpg

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, Nabi bersabda mengenai anak perempuan Hamzah, “Ia tidak halal bagiku, haramnya (menikah) karena penyusuan seperti haramnya karena nasab, ia adalah anak saudara sepersusuanku.”

Komentar:
Di masyarakat juga memberi pemahaman bahwa adanya larangan menikahi seseorang yang masih mempunyai hubungan kerabat dekat atau keluarga dan juga saudara persusuan karena anggapan masyarakat jika menikah dengan orang masih mempunyai hubungan keluarga akan melahirkan keturunan yang cacat dan tidak baik. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW.

7.      Disunnahkan menikahi Perempuan yang memiliki agama

IMG_0005.jpg

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda “Seorang perempuan dinikahi karena empat hal yaitu: karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya dan karena agamanya.” (disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah,bab ke-15).
Keterangan :
§  Karena Hartanya, karena jika perempuan tersebut memiliki harta, biasanya ia tidak akan memberatkan laki-laki dalam nafkahnya dan urusan lainnya di luar kemampuannya.
§  Karena nasabnya, karena kemuliaan nasabnya. Pada dasarnya kemuliaan nasab itu disandarkan kepada garis keturunan ayah dan kerabatnya.
§  Karena kecantikannya, keindahan selalu dicari dalam hal apapun, terutama dalam diri perempuan yang akan menjadi pendamping hidup selamanya.

Komentar:
Menikahi seorang wanita yang memiliki agama yang bagus itu adalah sesuatu yang di sunnahkan karena ketika kita dekat-dekat dengan mereka maka kita bisa mengambil manfaat akhlak,berkah tingkah-laku mereka. Mengingat istri adalah seseorang yang akan menjadi ibu dari anak-anaknya dan mendidiknya, karena karakter anak sangat di tentukan oleh bagaimana orang tua mendidiknya.

8.      Disunnahkan Menikahi Gadis

IMG_0006.jpg


Diriwayatkan dari jabir bin Abdullah, ia berkata, aku telah menikah. Lalu rasulullah bersabda, “siapakah yang engkau nikahi?” Aku berkata, aku menikahi seorang janda. Rasul kemudian berkata, “ Mengapa, padahal dengan gadis engkau bisa bermain-main bersamanya.”

Muharib berkata (ia adalah salah satu periwayat hadis ini), dan aku memberitahukannya kepada ‘Amr bin Dinar, dan ‘Amr berkata, aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah bersabda kepadaku, “ Mengapa Tidak dengan seorang gadis, Engkau dapat bercanda bersamanya dan ia pun bercanda bersamamu?” (disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah, bab ke-10)


Komentar:
Wanita gadis memiliki cinta yang masih utuh sehingga dia masih memiliki sifat penurut yang sempurna dan mmpermudah suaminya untuk membentuk dan membimbing ahlaknya, berbeda dengan seorang janda, terkadang ia masih teringat dengan mantan suaminya, sehingga rasa cintanya tidak sempurna.

9.      Menasehati perempuan

IMG_0007.jpg


Diriwayatkan Abu Hurairah dari nabi beliau bersabda “barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari akhir. Janganlah ia menyakiti tetangganya. Dan hendaklah ia menasehati perempuan dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya perempuan tercipta dari tulang rusu. Dan tulang rusk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya engkau pasti mematahkannya dan jika engkau membiarkannnya ia akan senantiasa bengkok. Maka hendaklah menasehati perempuan dengan cara yang baik.” (disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah, bab ke-8).

Penjelasan:
§  Dari tulang rusuk: yaitu tulang yang bengkok yang tidak bisa bergaul dengan mereka kecuali dengan cara yang sopan dan bersabar atas kekurangan mereka. Tulang rusuk merupakan kata kiasan untuk menunjukan bengkok ; yaitu mereka tercipta dalam keadaan bengkok, seolah mereka tercipta dari sesuatu yang bengkok. Ada juga yang berpendapat bahwa perempuan pertama yaitu Hawa tercipta dari tulang Adam.
§  Senantiasa bengkok: didalam hadis tersebut, terdapat keterangan tentang sunnahnya berlaku sopan, bersikap cerdas, dan sabar atas kekurangannya. Dan barang siapa yang ingin meluruskannya, berarti ia menginginkan yang mustahil, dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya. Padahal laki-laki sangat membutuhkan perempuan dan memerlukan pertolongan mereka.

Komentar:
Jelas bahwa dalam hadis ini Terdapat perintah untuk memperlakukan istri dengan baik dan lemah lembut, berbuat baik kepada mereka, bersabar atas akhlaknya yang kurang baik, menerangkan tentang kemungkinan lemahnya akal mereka, makruhnya menceraikan mereka tanpa sebab. Ketika sang istri melakukan kesalahan tidaklah patut sang suami langsung memukul sang istri hendaknya ia membicarakannya dengan baik terlebih dahulu karena kekerasan takkan membuat semua jadi lebih baik.


Kitab Thalaq (Perceraian)

10.  Perempuan dithalaq tiga tidak mendapatkan nafkah

IMG_0008.jpg

Diriwayatkan dari Aisyah dan Fatimah Binti Qais. Dari Aisyah, ia berkata “Ada apa dengan Fatimah, tidakkah ia bertakwa kepada Allah. Yaitu pada perkataan (karena) tidak mendapat tempat tinggal dan nafkah.” (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-68 Kitab Thalaq, bab ke-41).
Penjelasan: Kisah Fatimah ini diriwayatkan oleh Muslim pada kitab ke-18 kitab Thalaq nomor hadis 48. Dari Abu Bakar Al-Jahm, ia berkata, aku mendengar Fatimah Binti Qais berkata, suamiku Abu Amr bin Hafsh mengutus ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah untuk menceraikanku dan ia mengirimkan bersamanya lima Sha’ Kurma dan lima sha’ Gandum. Aku berkata, ‘Apakah tidak ada nafkah bagiku selain ini, padahal aku menunggu masa ‘iddahbukan di rumah kalian.’ Iyasy berkata ‘Tidak ada.’ Fatimah berkata, ‘Aku lalu mengencangkan pakaianku dan pergi mendatangi Rasulullah. Maka beliau berkata, “ Berapa kali suamimu menceraikanmu?” Fatimah menjawab ‘Tiga kali.’ Nabi berkata, “Suamimu benar, tidak ada nafkah untuk mu. Tunggulah masa Iddahmu di rumah anak pamanmu Ibnu Ummi Makhtum. Karena ia adalah seorang yang buta, engkau dapat melepas pakaianmu dirumahnya. Jika masa Iddahmu telah selesai, beritahukan kepadaku. Fatimah berkata, seorang pelamar datang melamarku yaitu mu’awiyyah dan Abu Al-jahm. Maka Nabi berkata, “Sesunggunya Mu’awiyyah seorang yang miskin tidak punya harta, sedangkan Abu-Jahm keras kepada perempuan, memukul perempuan atau semacam itu. Maka hendaklah engkau menikah dengan Usamah bin Zaid.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar