HADIS NIKAH
Kitab
Nikah
1. Haramnya
Nikah Syighar dan Pernikahannya Batal/ Tidak Sah

Diriwayatkan dari Ibnu
Umar, bahwa Rasulullah melarang pernikahan Syighar. Syighar adalah seorang
laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat seseorang
tersebut menikahkan anaknya kepada anak laki-laki (pertama), tanpa ada mahar di
antara mereka berdua. (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah
bab ke-27 bab Syighar).
Komentar :
Mahar pada umumnya di berikan oleh seorang
laki- laki kepada wanita yang akan di nikahinya namun dalam aturan mengenai
jumlah marah yang di berikan itu relative mengingat jika mahar yang di tuntut
wanita atau keluarga dari pihak wanita terlalu tinggi akan menyulitkan pihak
laki- laki, karena tujuan dari pernikahan bukan hanya untuk memperoleh kekayaan
semata melainkan untuk mencari kemaslahatan.
2. Meminta
Izin Janda Untuk Menikah Adalah Dengan Ucapan Sedangkan Gadis Dengan Diamnya.

Di
riwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda “ Seorang janda tidak
dinikahkan sehingga ia diminta pendapatnya dan seorang gadis tidak dinikahkan
sehingga diminta izin.” Mereka berkata, “ Wahai Rasulullah Bagaimana pemberian
izinnya ? Rasulullah bersabda, “Ketika mereka diam.” (disebutkan oleh
Al-Bukhari pada Kitab ke-67 Kitab nikah, bab ke-41 tentang seorang ayah tidak
boleh menikahkan anaknya baik gadis maupun janda kecuali dengan Ridhanya).
Komentar
:
perbedaan
antara dimintai pendapat dan dimintai izin adalah jika dimintai pendapat maka
itu harus dijawab dengan omongan, sedangkan diminta izin, bisa saja
dijawabdengan omongan atau juga yang lainnya seperti diam yang bertanda bahwa
ia malu untuk berterus terang.
3. Keutamaan
Memerdekakan Budaknya Kemudian Menikahinya

Diriwayatkan Abu Musa,
Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang memiliki seorang hamba
sahaya perempuan lalu ia menafkahinya dengan baik kemudian memerdekakannya dan
menikahinya, maka baginya dua pahala.” (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab
ke-49, bab ke-14).
Komentar:
Menikahi hamba sahaya
merupakan hal yang baik karena ketika lelaki merdeka menikahi hamba sahaya dan
memperoleh anak, anak yang lahir tidak lagi sebagai budak.begitu pula dengan
ibunya. Itulah sebabnya islam membolehkan manikahi budak. Agar mereka
mendapatkan hak dan perlakuan yang manusiawi, disamping kebutuhan sandang dan
pangannya akan terpenuhi.
4. Apa
yang Disunnahkan Untuk Dibaca Ketika Hendak Jimak (Berhubungan Badan)

Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas, Ia berkata, bahwa Nabi berkata, “Adapun jika salah seorang diantara
mereka membaca ketika hendak datang kepada istrinya, ‘Dengan nama Allah , ya
Allah jaukanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan
kepada kami,’ kemudian di takdirkan bagi mereka berdua atau diberikan anak,
maka setan tidak akan membahayakan anak tersebut selamanya.” (Disebutkan oleh
Al-Bukhari pada kitab ke-67 Kitab Nikah, bab ke-66).
Komentar:
Setan senantiasa
menggangu dan menggoda manusia sampai hari kiamat karena memang itu sumpahnya.
Kita di haruskan untuk selalu mendekatkan diri dengan Allah agar diri kita
terpelihara dan terhindar dari hal-hal yang buruk, tidak kecuali pula ketika
jimak, disunnahkan untuk membaca ayat di atas selalu berada di lindungan Allah
dan terhindar dari gangguan setan kemudian dapat menghasilkan keturunan yang
baik.
5. Haramnya
Menolak Ajakan Suami

Diriwayatkan dari Abu
Hurairah, ia berkata, Nabi bersabda, “Apabila seorang istri tidur dengan menjauhi
ranjang suaminya, maka sungguh malaikat melaknatnya hingga ia kembali.”
(Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah, bab ke-85)
Komentar:
Memenuhi panggilan
suami itu penting, bakan seorang istri harus meninggalkan semua pekerjaannya
saat itu ketika suaminya membutuhkan dirinya. Meskipun kondisi sedang haid,
sebab memenuhi panggilan suami tidak mesti melayani jima’ namun boleh juga
dengan bersenang- senang sama seperti yang di lakukan rasulullah bersama
istrinya.
Dan tentu syari’at islam
juga memberikan keringanan kepada seorang istri jika benar-benar memiliki alas
an yang syar’I untuk menolak dengan halus ajakan suami (jima’), seperti ketika
haid, berpuasa ramadhan, saat ihram, istri sedang sakit, dan lain-lain.
Kitab
Penyusuan
6. Anak
Perempuan Saudara Persusuan Menjadi Mahram

Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas, ia berkata, Nabi bersabda mengenai anak perempuan Hamzah, “Ia tidak
halal bagiku, haramnya (menikah) karena penyusuan seperti haramnya karena
nasab, ia adalah anak saudara sepersusuanku.”
Komentar:
Di masyarakat
juga memberi pemahaman bahwa adanya larangan menikahi seseorang yang masih
mempunyai hubungan kerabat dekat atau keluarga dan juga saudara persusuan
karena anggapan masyarakat jika menikah dengan orang masih mempunyai hubungan
keluarga akan melahirkan keturunan yang cacat dan tidak baik. Hal ini sejalan
dengan hadis Nabi SAW.
7. Disunnahkan
menikahi Perempuan yang memiliki agama

Diriwayatkan dari Abu
Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda “Seorang perempuan dinikahi karena empat
hal yaitu: karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya dan karena
agamanya.” (disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah,bab ke-15).
Keterangan
:
§ Karena
Hartanya, karena jika perempuan tersebut memiliki harta, biasanya ia tidak akan
memberatkan laki-laki dalam nafkahnya dan urusan lainnya di luar kemampuannya.
§ Karena
nasabnya, karena kemuliaan nasabnya. Pada dasarnya kemuliaan nasab itu
disandarkan kepada garis keturunan ayah dan kerabatnya.
§ Karena
kecantikannya, keindahan selalu dicari dalam hal apapun, terutama dalam diri
perempuan yang akan menjadi pendamping hidup selamanya.
Komentar:
Menikahi seorang wanita
yang memiliki agama yang bagus itu adalah sesuatu yang di sunnahkan karena
ketika kita dekat-dekat dengan mereka maka kita bisa mengambil manfaat
akhlak,berkah tingkah-laku mereka. Mengingat istri adalah seseorang yang akan
menjadi ibu dari anak-anaknya dan mendidiknya, karena karakter anak sangat di
tentukan oleh bagaimana orang tua mendidiknya.
8. Disunnahkan
Menikahi Gadis

Diriwayatkan dari jabir
bin Abdullah, ia berkata, aku telah menikah. Lalu rasulullah bersabda,
“siapakah yang engkau nikahi?” Aku berkata, aku menikahi seorang janda. Rasul
kemudian berkata, “ Mengapa, padahal dengan gadis engkau bisa bermain-main
bersamanya.”
Muharib berkata (ia
adalah salah satu periwayat hadis ini), dan aku memberitahukannya kepada ‘Amr
bin Dinar, dan ‘Amr berkata, aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata,
Rasulullah bersabda kepadaku, “ Mengapa Tidak dengan seorang gadis, Engkau
dapat bercanda bersamanya dan ia pun bercanda bersamamu?” (disebutkan oleh
Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah, bab ke-10)
Komentar:
Wanita gadis memiliki
cinta yang masih utuh sehingga dia masih memiliki sifat penurut yang sempurna
dan mmpermudah suaminya untuk membentuk dan membimbing ahlaknya, berbeda dengan
seorang janda, terkadang ia masih teringat dengan mantan suaminya, sehingga
rasa cintanya tidak sempurna.
9. Menasehati
perempuan

Diriwayatkan
Abu Hurairah dari nabi beliau bersabda “barang siapa yang beriman kepada Allah
dan Hari akhir. Janganlah ia menyakiti tetangganya. Dan hendaklah ia menasehati
perempuan dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya perempuan tercipta dari
tulang rusu. Dan tulang rusk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika
engkau meluruskannya engkau pasti mematahkannya dan jika engkau membiarkannnya
ia akan senantiasa bengkok. Maka hendaklah menasehati perempuan dengan cara
yang baik.” (disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 kitab nikah, bab ke-8).
Penjelasan:
§ Dari tulang rusuk: yaitu tulang yang bengkok yang tidak
bisa bergaul dengan mereka kecuali dengan cara yang sopan dan bersabar atas
kekurangan mereka. Tulang rusuk merupakan kata kiasan untuk menunjukan bengkok
; yaitu mereka tercipta dalam keadaan bengkok, seolah mereka tercipta dari
sesuatu yang bengkok. Ada juga yang berpendapat bahwa perempuan pertama yaitu
Hawa tercipta dari tulang Adam.
§ Senantiasa bengkok: didalam hadis tersebut, terdapat
keterangan tentang sunnahnya berlaku sopan, bersikap cerdas, dan sabar atas
kekurangannya. Dan barang siapa yang ingin meluruskannya, berarti ia
menginginkan yang mustahil, dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya. Padahal
laki-laki sangat membutuhkan perempuan dan memerlukan pertolongan mereka.
Komentar:
Jelas bahwa dalam hadis
ini Terdapat perintah untuk memperlakukan istri dengan baik dan lemah lembut, berbuat
baik kepada mereka, bersabar atas akhlaknya yang kurang baik, menerangkan
tentang kemungkinan lemahnya akal mereka, makruhnya menceraikan mereka tanpa
sebab. Ketika sang istri melakukan kesalahan tidaklah patut sang suami langsung
memukul sang istri hendaknya ia membicarakannya dengan baik terlebih dahulu
karena kekerasan takkan membuat semua jadi lebih baik.
Kitab
Thalaq (Perceraian)
10. Perempuan
dithalaq tiga tidak mendapatkan nafkah

Diriwayatkan dari
Aisyah dan Fatimah Binti Qais. Dari Aisyah, ia berkata “Ada apa dengan Fatimah,
tidakkah ia bertakwa kepada Allah. Yaitu pada perkataan (karena) tidak mendapat
tempat tinggal dan nafkah.” (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-68 Kitab
Thalaq, bab ke-41).
Penjelasan:
Kisah Fatimah ini diriwayatkan oleh
Muslim pada kitab ke-18 kitab Thalaq nomor hadis 48. Dari Abu Bakar Al-Jahm, ia
berkata, aku mendengar Fatimah Binti Qais berkata, suamiku Abu Amr bin Hafsh
mengutus ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah untuk menceraikanku dan ia mengirimkan
bersamanya lima Sha’ Kurma dan lima sha’ Gandum. Aku berkata, ‘Apakah tidak ada
nafkah bagiku selain ini, padahal aku menunggu masa ‘iddahbukan di rumah kalian.’
Iyasy berkata ‘Tidak ada.’ Fatimah berkata, ‘Aku lalu mengencangkan pakaianku
dan pergi mendatangi Rasulullah. Maka beliau berkata, “ Berapa kali suamimu
menceraikanmu?” Fatimah menjawab ‘Tiga kali.’ Nabi berkata, “Suamimu benar,
tidak ada nafkah untuk mu. Tunggulah masa Iddahmu di rumah anak pamanmu Ibnu
Ummi Makhtum. Karena ia adalah seorang yang buta, engkau dapat melepas pakaianmu
dirumahnya. Jika masa Iddahmu telah selesai, beritahukan kepadaku. Fatimah
berkata, seorang pelamar datang melamarku yaitu mu’awiyyah dan Abu Al-jahm.
Maka Nabi berkata, “Sesunggunya Mu’awiyyah seorang yang miskin tidak punya
harta, sedangkan Abu-Jahm keras kepada perempuan, memukul perempuan atau
semacam itu. Maka hendaklah engkau menikah dengan Usamah bin Zaid.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar